Ancaman Hukum Bagi Para Peretas Di Indonesia
Aturan
mengenai peretasan di Indonesia diatur di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau UU ITE. Mereka yang
melakukan peretasan dapat dijerat oleh Pasal 30 UU ITE. Pasal itu berisi tiga
varian delik yang membuat peretas bisa dikenai hukum pidana, yakni dengan
sengaja dan tanpa hak:
- Mengakses komputer atau sistem elektronik,
- Mengakses komputer atau sistem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik,
- Melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari suatu komputer atau sistem elekronik untuk dapat mengakses komputer atau sistem elekronik tersebut.
Ancaman
terhadap pelanggaran Pasal 30 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 8 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta sesuai yang tertuang pada Pasal 51
ayat 1 UU ITE.
Sultan
Haikal belajar secara otodidak untuk melakukan aksi peretasan bersama tiga
orang lainnya, yakni MKU (19), NTM (20), dan Al (27). Mereka menamakan dirinya
'Geng Gantengers'.
Kesimpulan
:
Kasus
peretasan yang dilakukan oleh Sultan Haikal ini
biasa di sebut cracker, merupakan salah satu tindak kejahatan yang tidak
dapat benarkan, karena menbobol situs secara illegal dan merugikan berbagai
pihak,
Dampak
dari kasus di atas salah satunya adalah dapat menjadikan contoh bagi para hacker/cracker
di luar sana, agar lebih bijak lagi sebelum melalukan peretasan atau pembobolan
disitus resmi pemerintah atau pun situs swasta lainnya.
Dan
dampak dari yang di dapat oleh masyarakat adalah masyarakat menjadi lebih tahu
apa itu hacker/craker dan lebih berhati-hati dengan menjaga keamanannya.
Comments
Post a Comment