Ancaman Hukum Bagi Para Peretas Di Indonesia



Aturan mengenai peretasan di Indonesia diatur di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau UU ITE. Mereka yang melakukan peretasan dapat dijerat oleh Pasal 30 UU ITE. Pasal itu berisi tiga varian delik yang membuat peretas bisa dikenai hukum pidana, yakni dengan sengaja dan tanpa hak:
  • Mengakses komputer atau sistem elektronik,
  • Mengakses komputer atau sistem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik,
  • Melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari suatu komputer atau sistem elekronik untuk dapat mengakses komputer atau sistem elekronik tersebut.

Ancaman terhadap pelanggaran Pasal 30 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta sesuai yang tertuang pada Pasal 51 ayat 1 UU ITE.
Sultan Haikal belajar secara otodidak untuk melakukan aksi peretasan bersama tiga orang lainnya, yakni MKU (19), NTM (20), dan Al (27). Mereka menamakan dirinya 'Geng Gantengers'.



Kesimpulan :

Kasus peretasan yang dilakukan oleh Sultan Haikal ini  biasa di sebut cracker, merupakan salah satu tindak kejahatan yang tidak dapat benarkan, karena menbobol situs secara illegal dan merugikan berbagai pihak,

Dampak dari kasus di atas salah satunya adalah dapat menjadikan contoh bagi para hacker/cracker di luar sana, agar lebih bijak lagi sebelum melalukan peretasan atau pembobolan disitus resmi pemerintah atau pun situs swasta lainnya.

Dan dampak dari yang di dapat oleh masyarakat adalah masyarakat menjadi lebih tahu apa itu hacker/craker dan lebih berhati-hati dengan menjaga keamanannya.  

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Cyber Law

Ruang Lingkup