Pengertian Cyber Law
Pengertian Cyber Law
Cyber Law
Cyber Law adalah aspek
hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
orangperorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan
tekhnologi internet yang dimulai ppada saat mulai online dan memasuki dunia
cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari
cyberspace law.
Istilah hukum diartikan
seabagai padanan dari kata cyber law, yang saat ini secara international
digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain
yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum dunia
maya (Virtual Word Law), dan Hukum Mayantara.
Secara Akademik, Terminologi "cyber law"belum
menjadi teknologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti
The Law of Internet, Law and The Information Superhighway, Information
Technologi Law, The Law of Informaton, dan lain - lain.
Di Indonesia sendiri
tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang
dimaksudkan sebagai terjamahan dari "cyber law", misalnya Hukum
sistem informasi, Hukum Informasi, dam Hukum Informatika (Telekomunikasi dan
Informatika) secara Yuridis, Cyber Law tidak sama lagi dengan ukuran dan
kalifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual atau
maya dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata.
Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun
alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus
dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara
nyata.
Comments
Post a Comment