Posts

Showing posts from May 24, 2018

Ancaman Hukum Bagi Para Peretas Di Indonesia

Aturan mengenai peretasan di Indonesia diatur di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau UU ITE. Mereka yang melakukan peretasan dapat dijerat oleh Pasal 30 UU ITE. Pasal itu berisi tiga varian delik yang membuat peretas bisa dikenai hukum pidana, yakni dengan sengaja dan tanpa hak: Mengakses komputer atau sistem elektronik, Mengakses komputer atau sistem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik, Melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari suatu komputer atau sistem elekronik untuk dapat mengakses komputer atau sistem elekronik tersebut. Ancaman terhadap pelanggaran Pasal 30 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta sesuai yang tertuang pada Pasal 51 ayat 1 UU ITE. Sultan Haikal belajar secara otodidak untuk melakukan aksi peretasan bersama tiga orang lainnya, yakni MKU (19), NTM (20), dan Al (27). Mereka menamakan dirinya 'Geng Gantengers&#

CONTOH KASUS

Image
KASUS PERETASAN  Minggu, 9 April 2017 15:33 Sultan Haikal baru berusia 19 tahun dan bahkan belum menamatkan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun dirinya mampu membobol keamanan berbagai situs seperti Go-Jek, tiket.com, dan 4.235 situs lainnya. Pada Kamis kemarin (30/3) Haikal resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri setelah ditangkap oleh Tim Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di rumahnya, Situ Gintung, Tangerang Selatan. Sultan Haikal Hacker berusia 19 tahun Sultan Haikal disebut telah membobol,sebanyak 4.600 situs. Salah satu yang diretas anak yang belum tamat SMP ini adalah tiket.com. Situs penjualan tiket maskapai sejumlah pesawat ini dicuri Haikal dan dijual. Mabes Polri mencatat kerugian hingga Rp 1,9 miliar. "Sampai Rp 1,9 miliar. Itu hitungan uang yang berhasil diambil pelaku," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (5/4). Sejak 2016, Haikal dibantu ketiga te