Posts

Ancaman Hukum Bagi Para Peretas Di Indonesia

Aturan mengenai peretasan di Indonesia diatur di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau UU ITE. Mereka yang melakukan peretasan dapat dijerat oleh Pasal 30 UU ITE. Pasal itu berisi tiga varian delik yang membuat peretas bisa dikenai hukum pidana, yakni dengan sengaja dan tanpa hak: Mengakses komputer atau sistem elektronik, Mengakses komputer atau sistem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik, Melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari suatu komputer atau sistem elekronik untuk dapat mengakses komputer atau sistem elekronik tersebut. Ancaman terhadap pelanggaran Pasal 30 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta sesuai yang tertuang pada Pasal 51 ayat 1 UU ITE. Sultan Haikal belajar secara otodidak untuk melakukan aksi peretasan bersama tiga orang lainnya, yakni MKU (19), NTM (20), dan Al (27). Mereka menamakan dirinya 'Geng Gantengers&#

CONTOH KASUS

Image
KASUS PERETASAN  Minggu, 9 April 2017 15:33 Sultan Haikal baru berusia 19 tahun dan bahkan belum menamatkan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun dirinya mampu membobol keamanan berbagai situs seperti Go-Jek, tiket.com, dan 4.235 situs lainnya. Pada Kamis kemarin (30/3) Haikal resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri setelah ditangkap oleh Tim Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di rumahnya, Situ Gintung, Tangerang Selatan. Sultan Haikal Hacker berusia 19 tahun Sultan Haikal disebut telah membobol,sebanyak 4.600 situs. Salah satu yang diretas anak yang belum tamat SMP ini adalah tiket.com. Situs penjualan tiket maskapai sejumlah pesawat ini dicuri Haikal dan dijual. Mabes Polri mencatat kerugian hingga Rp 1,9 miliar. "Sampai Rp 1,9 miliar. Itu hitungan uang yang berhasil diambil pelaku," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (5/4). Sejak 2016, Haikal dibantu ketiga te

Ruang Lingkup

Cyberlaw-pun memiliki ruang lingkup (Rosenoer, 1997), diantaranya: 1. Cyberlaw yang mengatur tentang hak cipta (copy right). 2. Cyberlaw yang mengatur tentang hak merk (trademark). 3. Cyberlaw yang mengatur tentang pencemaran nama baik (defamation). 4. Cyberlaw yang mengatur tentang fitnah, penistaan, dan penghinaan (hate speech). 5. Cyberlaw yang mengatur tentang serangan terhadap fasilitas komputer (hacking, viruses, illegal           access). 6. Cyberlaw yang mengatur tentang pengaturan sumber daya internet seperti IP- Address, domain            name, dll. 7. Cyberlaw yang mengatur tentang kenyamanan individu (privacy).  8. Cyberlaw yang mengatur tentang prinsip kehati-hatian (duty care) 9. Cyberlaw yang mengatur tentang tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat. 10. Cyberlaw yang mengatur tentang isu prosedural, seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll. 11. Cyberlaw yang mengatur tentang kontrak

Pengertian Cyber Law

Pengertian Cyber Law   Cyber Law        Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang  menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai ppada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law.       Istilah hukum diartikan seabagai padanan dari kata cyber law, yang saat ini secara international digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word Law), dan Hukum Mayantara. Secara Akademik, Terminologi "cyber law"belum menjadi teknologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of Internet, Law and The Information Superhighway, Information Technologi Law, The Law of  Informaton, dan lain - lain.        Di Indonesia sendiri tampaknya belum