Posts

Showing posts from April 29, 2018

Ruang Lingkup

Cyberlaw-pun memiliki ruang lingkup (Rosenoer, 1997), diantaranya: 1. Cyberlaw yang mengatur tentang hak cipta (copy right). 2. Cyberlaw yang mengatur tentang hak merk (trademark). 3. Cyberlaw yang mengatur tentang pencemaran nama baik (defamation). 4. Cyberlaw yang mengatur tentang fitnah, penistaan, dan penghinaan (hate speech). 5. Cyberlaw yang mengatur tentang serangan terhadap fasilitas komputer (hacking, viruses, illegal           access). 6. Cyberlaw yang mengatur tentang pengaturan sumber daya internet seperti IP- Address, domain            name, dll. 7. Cyberlaw yang mengatur tentang kenyamanan individu (privacy).  8. Cyberlaw yang mengatur tentang prinsip kehati-hatian (duty care) 9. Cyberlaw yang mengatur tentang tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat. 10. Cyberlaw yang mengatur tentang isu prosedural, seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll. 11. Cyberlaw yang mengatur tentang kontrak

Pengertian Cyber Law

Pengertian Cyber Law   Cyber Law        Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang  menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai ppada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law.       Istilah hukum diartikan seabagai padanan dari kata cyber law, yang saat ini secara international digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word Law), dan Hukum Mayantara. Secara Akademik, Terminologi "cyber law"belum menjadi teknologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of Internet, Law and The Information Superhighway, Information Technologi Law, The Law of  Informaton, dan lain - lain.        Di Indonesia sendiri tampaknya belum