Ruang Lingkup
Cyberlaw-pun memiliki ruang lingkup (Rosenoer, 1997), diantaranya: 1. Cyberlaw yang mengatur tentang hak cipta (copy right). 2. Cyberlaw yang mengatur tentang hak merk (trademark). 3. Cyberlaw yang mengatur tentang pencemaran nama baik (defamation). 4. Cyberlaw yang mengatur tentang fitnah, penistaan, dan penghinaan (hate speech). 5. Cyberlaw yang mengatur tentang serangan terhadap fasilitas komputer (hacking, viruses, illegal access). 6. Cyberlaw yang mengatur tentang pengaturan sumber daya internet seperti IP- Address, domain name, dll. 7. Cyberlaw yang mengatur tentang kenyamanan individu (privacy). 8. Cyberlaw yang mengatur tentang prinsip kehati-hatian (duty care) 9. Cyberlaw yang mengatur tentang tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat. 10. Cyberlaw yang mengatur tentang isu prosedural, seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll. 11. Cyberlaw yang mengatur tentang kontrak