Ruang Lingkup

Cyberlaw-pun memiliki ruang lingkup
(Rosenoer, 1997), diantaranya:

1. Cyberlaw yang mengatur tentang hak cipta (copy right).

2. Cyberlaw yang mengatur tentang hak merk (trademark).

3. Cyberlaw yang mengatur tentang pencemaran nama baik (defamation).

4. Cyberlaw yang mengatur tentang fitnah, penistaan, dan penghinaan (hate speech).

5. Cyberlaw yang mengatur tentang serangan terhadap fasilitas komputer (hacking, viruses, illegal           access).

6. Cyberlaw yang mengatur tentang pengaturan sumber daya internet seperti IP- Address, domain            name, dll.

7. Cyberlaw yang mengatur tentang kenyamanan individu (privacy). 

8. Cyberlaw yang mengatur tentang prinsip kehati-hatian (duty care)

9. Cyberlaw yang mengatur tentang tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat.

10. Cyberlaw yang mengatur tentang isu prosedural, seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll.

11. Cyberlaw yang mengatur tentang kontrak atau transaksi elektronik dan tanda tangan digital.

12. Cyberlaw yang mengatur tentang pornografi.

13. Cyberlaw yang mengatur tentang pencurian melalui internet.

14. Cyberlaw yang mengatur tentang perlindungan konsumen

15. Cyberlaw yang mengatur tentang pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-                commerce, e- government, e-education, dll.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Cyber Law

Ancaman Hukum Bagi Para Peretas Di Indonesia